Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang perdana, Kamis (26/10/2023) hari ini terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam penanganan gugatan batas usia capres-cawapres.
Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK, Jakarta.
Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengungkap sidang MKMK digelar secara terbuka, kecuali saat memeriksa pihak terlapor.
“Kita bikin terbuka aja, kecuali terlapor. Nanti kita bikin tertutup,” kata Jimly saat ditemui di usai acara pelantikan anggota MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Ketua MK Anwar Usman telah resmi melantik tiga anggota MKMK pada Selasa (24/10/2023).
Mereka yang dilantik adalah perwakilan dari unsur tokoh masyarakat, Jimly Asshiddiqie; perwakilan akademisi, Bintan Saragih; dan hakim konstitusi yang masih aktif, Wahiduddin Adams.
Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih berharap MKMK bekerja secepatnya dalam menangani banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Enny menyebut MKMK harus bekerja secara cepat demi menjaga ketenangan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penguji undang-undang.
Laporan dugaan pelanggaran etik ini terutama terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pada putusan tersebut, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pilkada.
Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang masih berusia di bawah 40 tahun dan sedang menjabat Wali Kota Solo.
Gibran sendiri telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Source : CNN Indonesia