Posisi pembiayaan atau utang pemerintah kembali meningkat hingga akhir Oktober 2023. Tercatat nilai utang pemerintah semakin mendekati level Rp 8.000 triliun.
Nilai utang yang terus bertambah itu kerap menjadi sorotan berbagai pihak. Dengan utang yang kian “membengkak”, sejumlah pihak khawatir, pemerintah tidak dapat membayarnya dan akan mengganggu keuangan negara.
Lantas bagaimana sebenarnya posisi dan komposisi utang pemerintah saat ini?
Berdasarkan data dokumen APBN KiTa edisi November 2023, posisi utang pemerintah mencapai Rp 7.950,52 triliun sampai dengan 31 Oktober lalu.
Nilai itu meningkat sekitar Rp 58,91 triliun dari posisi bulan sebelumnya sebesar Rp 7.891,61 triliun.
Dengan perkembangan tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) RI sebesar 37,68 persen pada akhir Oktober lalu. Angka rasio itu sebenarnya sedikit menurun dibanding posisi akhir September sebesar 37,95 persen.
Selain itu, realisasi rasio utang terhadap PDB juga masih di bawah dari batas rasio utang dan target strategi pengelollaan utang jangka menengah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 batas rasio utang sebesar 60 persen, sementara mengacu Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah periode 2023-2026 targetnya adalah 40 persen.
Jika melihat komposisinya, utang pemerintah didominasi oleh surat berharga negara (SBN) dengan denominasi rupiah.
Tercatat nilai utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp 7.048,90 triliun, atau setara 88,66 persen dari total utang pemerintah.
Secara lebih rinci, nilai SBN domestik sebesar Rp 5.677,55 triliun, terdiri dari surat utang negara (SUN) sebesar Rp 4.607,52 triliun dan surat berharga syariah negara (SBSN) sebesar Rp 1.070,02 triliun.
SBN dengan denominasi valuta asing (valas) nilainya sebesar Rp 1.371,35 triliun, dengan komposisi SUN sebesar Rp 1.54,60 triliun dan SBSN sebesar Rp 316,75 triliun.
Kemudian, nilai utang pemerintah yang berasal dari pinjaman sebesar Rp 901,62 triliun, atau setara 11,34 persen total utang pemerintah. Nilai itu terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 29,52 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 872,09 triliun.
Dalam pelaksanaan utang, pemerintah mengaku mengedepankan pengadaan yang bersifat jangka menengah panjang.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, per akhir Oktober lalu, rata-rata tertimbang jatuh tempo utang pemerintah berada di kisaran 8 tahun.
“Pemerintah senantiasa mengelola utang secara cermat dan terukur dengan memperhatikan komposisi mata uang, suku bunga, serta jatuh tempo yang optimal,” tulis Kemenkeu, dalam dokumen APBN KiTa edisi November 2023. (Rully R. Ramli)
Source: Kompas