Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut buka suara soal viral Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan mahasiswanya membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan cicilan pinjaman online (pinjol).

ITB disebut bekerjasama dengan pinjol Danacita, platform pembiayaan di bidang pendidikan.

Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito mengatakan jika hal itu benar, maka malah semakin membebani mahasiswa.

“Jika ada kewajiban untuk membayar UKT harus pakai pinjol, menurut hemat saya tidak bijaksana karena mahasiswa meskipun memenuhi kewajiban membayar UKT Kampus, namun menjadi punya kewajiban ke pinjol yang tentu akan membebani mahasiswa yang belum tentu dapat melunasinya,” ujarnya seperti dikutip dari detik.com, Jumat (26/1/2024).

Oleh karena itu, Sarjito mengatakan pihaknya bakal memanggil Danacita untuk dimintai keterangan. Selain itu, OJK juga akan memanggil pihak lainnya, termasuk ITB.

“Kita akan panggil Danacita untuk membuat terang perkaranya,” terangnya.

Setali tiga uang, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman juga mengatakan pihaknya tengah mendalami masalah yang viral tersebut dengan meminta keterangan Danacita.

“Sedang kami dalami info ini antara lain dengan minta penjelasan dari platform yang bersangkutan,” kata dia.

ITB mendapat sorotan di media sosial X lantaran menawarkan metode pembayaran kuliah dengan menggunakan platform pinjol. Sebuah akun @itbfess, mengunggah foto pamflet berisi informasi cicilan kuliah bulanan yang dikelola oleh pihak ketiga.

Pada pamflet itu terdapat informasi program cicilan enam bulan hingga 12 bulan. Proses pengajuan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apapun, layaknya aplikasi pinjol lainya.

Tertera nominal pengajuan biaya pendidikan sebesar Rp12,5 juta dengan waktu 12 bulan. Nominal pengajuan biaya pendidikan tersebut dapat dicicil per bulan dengan biaya Rp1.291.667.

Angka itu terdiri dari rincian durasi pembayaran 12 bulan, biaya bulanan platform 1,75 persen, dan biaya persetujuan 3 persen.

Kepala Humas ITB Naomi Haswanto membenarkan kampusnya menggunakan lembaga keuangan untuk membantu pembayaran kuliah bagi para mahasiswanya.

“ITB (seperti PTN/PTS lain) bekerja sama dengan lembaga non-bank,” katanya, saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).

Naomi berkata kerja sama itu dilakukan dengan menggunakan lembaga keuangan yang berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

“Sudah berizin OJK untuk tata cara pembayaran uang kuliah,” katanya.

Naomi mengatakan ITB bakal memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan program yang menjadi pembicaraan di media sosial ini.

Source : CNN Indonesia