Beberapa waktu belakangan ini, topik mengenai pindah kewarganegaraan tiba-tiba ramai di media sosial Tanah Air. Terutama sejak keluarnya hasil perhitungan cepat atau quick count Pemilu 2024.

Warganet menilai terdapat beberapa alasan keinginan tersebut mulai muncul, misalnya seperti faktor perekonomian dan politik. Adapun, salah satu negara tujuan Warga Negara Indonesia (WNI) jika ingin pindah kewarganegaraan adalah Singapura.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat setidaknya terdapat sebanyak 3.912 WNI yang memutuskan pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura sepanjang 2019-2022.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, alasan ribuan WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura adalah potensi memperoleh taraf hidup yang lebih sejahtera. Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan keputusan para WNI tersebut selama dilakukan secara legal dan sesuai hukum.

“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” ujar Silmy, dikutip Minggu (18/2/2024).

Berdasarkan data Dirjen Imigrasi, sekitar seribu orang pada setiap tahunnya pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura. Rata-rata WNI yang berpindah kewarganegaraan adalah kelompok usia produktif, yakni berusia 25 sampai 35 tahun.

“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25 sampai 35 tahun,” kata Silmy Karim.

Jika Anda benar-benar berminat untuk berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura, ada beberapa langkah dan syarat yang harus dipenuhi. Apa saja? Berikut prosedurnya.

Mengutip dari laman resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, seseorang yang telah menjadi penduduk permanen (PR) Singapura setidaknya selama dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas berhak untuk mengajukan permohonan Kewarganegaraan Singapura.

Selain itu, seseorang yang telah menjadi PR minimal dua tahun dan telah menikah dengan warga negara Singapura selama minimal dua tahun juga memiliki hak penuh untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Negeri Singa itu.

Sementara itu, anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 turut berhak untuk mengajukan Kewarganegaraan Singapura jika lahir dari perkawinan sah dengan atau telah diadopsi secara sah oleh WN Singapura. Demikian pula dengan PR dan lanjut usia (lansia) dari WN Singapura.

Terakhir, bagi pelajar yang telah tinggal/tinggal di Singapura selama lebih dari 3 tahun, setidaknya satu tahun di antaranya sebagai PR dan telah lulus setidaknya satu ujian nasional, yaitu tingkat PSLE, GCE ‘N’/’O’/’A’ atau berada dalam Program Terpadu (IP) juga dapat pindah kewarganegaraan menjadi Singapura.

Biaya Mengajukan Kewarganegaraan Singapura

Menurut laman resmi yang sama, pindah kewarganegaraan menjadi Singapura tidaklah gratis. Ada biaya yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan sejumlah kategori agar dapat mewujudkan seseorang untuk pindah kewarganegaraan.

Berikut rincian biaya jika ingin menjadi WN Singapura dengan asumsi kurs Rp11.621/S$

1. Penduduk Tetap Dewasa (PR) dan Anak PR

– Biaya setiap permohonan: S$100 atau sekitar Rp1.162.248

– Biaya pelamar yang berhasil: S$70 atau sekitar Rp813.675 untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura dan S$10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas).

2. Anak Lahir di Luar Negeri dari Orang Tua Warga Negara Singapura

Sebagai catatan, biaya yang berlaku untuk kategori ini adalah jika ibu hamil adalah WN Singapura atau ayah adalah WN Singapura dan menikah dengan ibu hamil dari anak tersebut pada saat anak lahir.

– Biaya setiap permohonan (termasuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura): S$18 atau sekitar Rp209.231

– Biaya pelamar yang Berhasil: S$10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)

3. Semua Anak yang Lahir di Luar Negeri atau di Dalam Negeri

– Biaya setiap permohonan: S$100 atau sekitar Rp1.162.248

– Biaya pelamar yang berhasil: S$70 atau sekitar Rp813.675 untuk Sertifikat Kewarganegaraan Singapura dan S$10 untuk Kartu Identitas Singapura atau sekitar Rp116.241 (berlaku untuk warga negara baru berusia 15 tahun ke atas)

Sebagai informasi, seluruh biaya pemrosesan akan dikumpulkan secara daring (online) saat Anda mengajukan permohonan. Pelamar yang berhasil akan membayar biaya tambahan pada saat pendaftaran.

Source : CNBC Indonesia