Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan hak legalitas atas tanah dalam bentuk hak milik diperbolehkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Jumat yang lalu Bapak Presiden (Jokowi) bertanya kepada kami mengenai apakah hak milik tanah di Ibu Kota Nusantara itu dibolehkan. Saya menjawab pada beliau bahwa itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan,” ujar Suharso dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Menurut Suharso, hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN, di mana tercantum sejumlah pasal yang membolehkan hak atas tanah dalam bentuk hak milik di IKN.
“Jadi hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan,” tegasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi lahan di IKN untuk bisa dibeli oleh para investor.
Hal itu merupakan salah satu dari dua arahannya untuk mempercepat keran investasi di IKN dalam rapat internal di Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu silam.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan Jokowi memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan.
“Kemudian juga saran dari Bapak Menteri Investasi yang juga disepakati oleh Bapak Presiden, beli, jadi tanahnya dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita (OIKN), asal tidak melanggar aturan, itu juga kalimatnya beliau,” jelasnya.
Source : CNN Indonesia