Bos pengusaha, yakni Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tak sepakat bila para karyawan kini harus dibebani potongan gaji untuk tabungan perumahan rakyat.
Ia pun mengungkapkan sederat potongan gaji yang telah menjadi beban pendapatan kelas pekerja saat ini.
Shinta menekankan, sejak munculnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo sudah tidak setuju.
Apindo menurutnya telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden mengenai Tapera itu, sebab memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh.
“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024. Hal ini lantaran tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Shinta melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).
Ketimbang menambah beban potongan gaji dengan setoran iuran Tapera, Shinta menganggap pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan sesuai regulasi PP Nomor 55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sesuai PP tersebut, Shinta mengatakan, aset Jaminan Hari Tua atau JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja dengan maksimal 30% atau setara Rp 138 triliun. Dana MLT yang tersedia itu ia anggap sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,
Dana MLT Perumahan Pekerja itu pun ia tegaskan dapat dimanfaatkan untuk pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp 200 juta, serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Oleh sebab itu ia menganggap, dana itu sebetulnya bisa menjadi solusi pemenuhan rumah bagi pekerja yang belum memiliki ketimbang memukul rata potongan gaji mereka. Sebab, potongan itu ia tegaskan akan semakin menambah beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24%-19,74% dari penghasilan pekerja.
Adapun rincian dari beban potongan untuk iuran itu ia sebutkan sebagai berikut:
i. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’): Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%; dan Jaminan Pensiun 2%;
ii. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’): Jaminan Kesehatan 4%;
iii. Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.
“Untuk itu, APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri,” tutur Shinta.
Source : CNBC Indonesia