Sejumlah kementerian atau lembaga masih menerapkan sanksi denda bagi para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus seleksi 2024, namun mengundurkan diri dengan alasan apapun.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas misalnya menerapkan sanksi denda senilai Rp 50 juta kepada para CPNS yang mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) tetapi mengundurkan diri, naik dari sanksi pada 2021 sebesar Rp 35 juta.
Ketentuan sanksi di lingkup seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 001/PANSEL.ASN/08/2024 tertanggal 20 Agustus 2024. Sanksi itu termuat dalam poin 9 nomor 6 surat pengumuman.
“Pelamar yang dinyatakan lulus pada tahap akhir, dan/atau yang telah mendapatkan NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun, dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 50.000.000 yang disetorkan ke Kas Negara,” dikutip dari pengumuman seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas, Senin (26/8/2024).
“Di samping itu, pelamar yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada seleksi penerimaan CASN untuk periode berikutnya,” sebagaimana tertulis dalam pengumuman.
Badan Intelijen Negara (BIN) juga menerapkan sanksi serupa, sebagaimana tertuang dalam surat Pengumuman Nomor Peng-01/VIII/2024. Pengenaan sanksi dalam surat itu mengacu pada Peraturan Kepala BIN Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam Pengumuman itu, BIN menetapkan bahwa sanksi denda sebagai penerimaan negara bukan pajak dikenakan bagi pelamar yang dinyatakan lulus, kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 50 juta.
Lalu, bagi yang telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri sanksi dendanya Rp 100 juta, dan bila telah diangkat menjadi CPNS serta telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya lalu mengundurkan diri kena denda Rp 200 juta.
Sanksi ini naik dua kali lipat dari yang ditetapkan dalam Pengumuman seleksi CPNS BIN Nomor : Peng-03/VI/2021. Saat itu bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri dendanya Rp 25 juta, untuk yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengundurkan diri kena denda Rp 50 juta, dan telah diangkat serta mengikuti diklat namun mengundurkan diri kena denda Rp 100 juta.
Untuk kementerian lain, yang tidak menerapkan sanksi denda di antaranya ialah Kementerian Keuangan. Dalam surat Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2024 disebutkan bahwa apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk CPNS kemudian mengundurkan diri, dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
Sanksi serupa juga berlaku di proses seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024 tertanggal 19 Agustus 2024.
“Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya,” dikutip dari pengumuman seleksi CPNS BKN.
Source : CNBC Indonesia