Nasib naas menimpa pabrik kompor Quantum setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan itu bukan hanya merembet pada pelelangan pabrik yang menjadi aset perusahaan, namun juga merembet kepada aset lain di luar industri seperti rumah dan bangunan pesantren.

PT Aditec Cakrawiyasa, perusahaan produsen Quantum, diketahui memiliki Pesantren Quantum IDEA, sebuah lembaga pendidikan agama Islam di bawah naungan Yayasan Quantum IDEA disertai pendidikan Madrasah Aliyah (MA). Lokasi pesantren ini berada di Jatisampurna, Bekasi.

Pembina yayasannya ialah Rawono Sosrodimulyo yang merupakan pendiri pabrik kompor Quantum. Nama tenar lain yang masuk ke dalam jajaran Anggota Kehormatan Pembina Yayasan ialah Hilmi Panigoro.

“Tanahnya dijaminin semuanya, enggak cuma pabrik, kan pailit, all grup… Kalau pailit ya dijual pesantren, sekolahnya,” ungkap Direktur Quantum Iwan Budi Buana kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/9/2024).

Quantum masih punya utang Rp660 miliar

Yang tidak kalah menyedihkan, nilai utang perusahaan ditaksir mencapai Rp 660 miliar, sedangkan nilai aset hanya sekitar Rp 100 miliar. Direksi juga harus bersiap melepas aset pribadinya jika nilai aset yang dimiliki perusahaan tidak mencukupi.

“Termasuk rumah-rumah pribadi yang bukan tunggakan,” kata Iwan.

Ia mengaku belum menyampaikan masalah ini kepada induk Perindustrian yakni Kementerian Perindustrian. Namun perlu ada bantuan bagi industri yang sudah berkontribusi selama 30 tahun atau sejak 1993 ini agar bisa hidup atau menyelesaikan masalahnya.

Saat ini ia tidak bisa berbuat banyak karena aset yang dimiliki perusahaan sudah menjadi kewenangan kurator.

“Saya sudah enggak punya kewenangan apa-apa lagi sekarang,” ujarnya.

Kompor gas Quantum kini memang tengah jadi sorotan, menyusul kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 511 orang pekerjanya.

Di saat bersamaan, PT Aditec Cakrawiyasa, perusahaan yang memproduksi kompor gas, regulator dan selang dengan merek Quantum yang beralamat di Jalan Raya Serang, KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.

Iwan menyebut pailit disebabkan oleh penurunan penjualan dan meningkatnya utang perusahaan.

Salah satu yang menjadi sorotannya ialah persaingan antara produk lokal dengan barang impor. Dalam beberapa tahun terakhir pihaknya harus menghadapi barang impor dengan harga miring. Padahal, Quantum sudah menjalin Kerjasama dengan banyak supplier lokal untuk meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“TKDN kita sudah 60%, itu nggak sedikit untuk produksi yang sudah lokal, sekarang kompor-kompor diimpor dari China, sedangkan kita produksi dalam negeri,” pungkas Iwan.

Source : CNN Indonesia