Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap dua resor di Pulau Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ini karena ada indikasi perusahaan memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan.

Pelaku di baliknya merupakan warga negara asing (WNA) melalui penanaman modal asing (PMA).

Investornya berasal dari Jerman dan dikelola oleh WNA asal Swiss. Ternyata biaya sewa di resor ini tergolong fantastis.

“Tergantung besar kecilnya, ada yang Rp5 juta, ada yang Rp20 juta ada yang Rp60 juta juga ada jadi memang variasi karena rate mereka dolar,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) kepada CNBC Indonesia di Kantor KKP, Senin (23/9/2024).

Harga tersebut bukan tanpa dasar, melainkan karena resort tersebut menawarkan keindahan laut Indonesia yang menjadi keunggulan wisata bahari.

“Mereka menjual keindahan alam laut, tapi izinnya ini belum dilengkapi,” imbuhnya.

Saat ini, Polsus PWP3K Direktorat PSDK dan Stasiun PSDKP Tarakan hadir langsung ke Pulau Maratua untuk melakukan penghentian sementara operasional dan kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh kedua resort tersebut.

Termasuk, untuk memastikan pemerintah hadir langsung agar pulau-pulau tersebut tidak senasib seperti Pulau Sipadan dan Ligitan.

Sebab, awalnya, para warga negara asing (WNA) awalnya masuk ke pulau-pulau tersebut untuk berinvestasi.

“Pulau Maratua dan Pulau Bakungan yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah,” sebut Ipunk.

Source : CNBC Indonesia