Pemerintah menaikkan besaran dana alokasi untuk peremajaan sawit rakyat. Kenaikan itu berlaku mulai Agustus 2024.
Selama ini, dana untuk program PSR disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana yang disalurkan hingga saat ini mencapai Rp 9,25 triliun dengan luas lahan mencapai 331 ribu hektare (ha).
Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan, langkah pemerintah menaikkan alokasi dana adalah untuk mendorong peningkatan hasil program peremajaan sawit rakyat (PSR).
“Untuk menarik petani mau mengikuti program PSR. Di mana PSR ini penting untuk meningkatkan produktivitas kebun,” kata Maulizal kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/9/2024).
“Ke depan ada program B40 dan B50. Pasar ekspor juga meningkatkan hingga perlu peningkatan produksi melalui PSR,” tambahnya.
Program ini telah diinisasi sejak tahun 2017. Target PSR sendiri dipatok 180.000 ha per tahun.
Sebagai gambaran, untuk tahun 2022-2023, pemerintah menargetkan PSR menjangkau 540.000 ha lahan sawit. Namun, program ini dilaporkan mandek karena pencapaiannya hanya sekitar 50 ribu ha per tahun.
Data BPDPKS, realisasi PSR sampai 31 Agustus 2024 tercatat mencapai 18.484 ha.
Lalu seperti apa ketentuan dana PSR terbaru?
Mengutip Diktum Kedua Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit N0 252/2024 Tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dibiayai Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, besaran biaya PSR adalah Rp60 juta per ha.
Angka ini melonjak Rp30 juta atau dua kali lipat dari ketentuan yang ditetapkan berlaku 1 Juni tahun 2020. Kala itu, besaran standar dana biaya dana peremajaan kebun sawit ditetapkan sebesar Rp30.000.000 per ha.
“Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2024,” demikian bunyi Diktum Keempat keputusan tersebut.
Menurut Maulizal, keputusan yang ditetapkan Direktur Utama BPDPKS tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Perkebunan No 55/2024 tentang Satuan Biaya Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Rangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2024.
Dalam lampiran putusan Dirjen Perkebunan tersebut, satuan biaya PSR dibedakan untuk di lahan kering/ mineral, lahan basah, dan lahan endemik ganoderma. Dan, wilayah-wilayah Indonesia dikelompokkan menjadi 6 wilayah.
Pendanaan diberikan ke dalam 4 fase, mulai dari pembukaan lahan dan penanaman, hingga pemeliharaan tahun ketiga.
“Acuan ini kan dianalisis dan melihat kemampuan BPDPKS sehingga keluar angka 60 juta dengan 4 fase tersebut,” kata Maulizal.
“Perhitungan real kebutuhan petani untuk peremajaan yang dijadikan acuan tersebut,” pungkasnya.
Source : CNBC Indonesia