Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Sahbirin Noor dalam gugatan praperadilan yang diajukannya ke PN Jaksel pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor register 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel.

Dalam petitum permohonannya, Sahbirin menilai KPK sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” demikian petitum pada berkas permohonan Sahbirin yang dikutip pada Jumat (11/10/2024).

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Sahbirin Noor) oleh Termohon,” lanjut dia.

Sahbirin juga meminta Majelis Hakim PN Jaksel untuk menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 7 Oktober 2024 tidak sah.

“Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 7 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” masih dalam petitum permohonan Sahbirin.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon,” tulis Sahbirin dalam petitumnya.

“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum,” tandas dia.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sahbirin mengajukan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Lebih lanjut, gugatan yang teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.Sel itu dijadwalkan untuk sidang perdana pada Senin, 28 Oktober 2024.

Source : Suara