Laporan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, yang mengolah data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 dan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, menunjukkan adanya peningkatan konsumsi minuman manis di Indonesia.

Survei SKI 2023 melibatkan 829.573 partisipan, dengan hasil yang menggambarkan kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi minuman manis berdasarkan frekuensi.

Tiga kategori konsumsi yang ditetapkan adalah:

≥ 1 kali per hari
1-6 kali per minggu
≤ 3 kali per bulan
Hasil survei menunjukkan bahwa 47,5 persen responden rutin mengonsumsi minuman manis setidaknya satu kali setiap hari.

Sebanyak 43,3 persen responden melaporkan konsumsi 1 hingga 6 kali per minggu, sedangkan hanya 9,2 persen yang meminum minuman manis kurang dari 3 kali per bulan.

Kelompok usia anak-anak mencatat konsumsi tertinggi. Sebanyak 53 persen anak berusia 5-9 tahun mengonsumsi minuman manis minimal satu kali sehari.

Persentase tinggi juga ditemukan pada anak-anak usia 3-4 tahun yang mencapai 51,4 persen dan anak-anak berusia 10-14 tahun menyentuh 50,75 persen

Kelompok umur dewasa juga menggandrungi minuman manis.

Untuk kategori umur 40-44 tahun tercatat 48,3 persen. Persentase yang sama juga dicatat pada kelompok usia 35-39 tahun.

Dari sisi geografis, Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan konsumsi minuman manis tertinggi, dengan 60,3 persen penduduknya mengonsumsi minuman manis setidaknya sekali sehari.

Kalimantan Selatan berada di urutan kedua konsumsi minuman manis dengan 60 persen disusul DI Yogyakarta sebanyak 57,9 persen.

Melengkapi lima besar adalah Maluku Utara 54 persen dan Sumatera Selatan 53,3 persen

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Dr. Eva Susanti, dikutip Kumparan, memperingatkan bahwa konsumsi minuman manis dalam jumlah berlebih dapat menyebabkan penumpukan gula di dalam tubuh.

Hal ini berpotensi melebihi kebutuhan tubuh untuk memproduksi insulin, sehingga meningkatkan kadar gula darah dan memicu risiko diabetes tipe 2.

Selain itu, Eva menambahkan bahwa kelebihan gula juga bisa menjadi faktor risiko hipertensi atau tekanan darah tinggi apalagi jika tubuh tidak pernah berolahraga.

Untuk mencegah risiko tersebut, Eva menyarankan agar masyarakat mengikuti anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu batas konsumsi gula harian sebanyak 10 persen dari total energi harian (200 kilokalori), setara dengan empat sendok makan atau 50 gram per hari.

Source : CNA Indonesia