Tidak lama lagi, indikator penilaian kredit seseorang tidak hanya akan bergantung pada tingkat kelancaran kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akan ada initiative credit scoring (ICS) atau pemeringkat kredit alternatif (PKA) sebagai komplementer.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan keberadaan PKA ini membuat penilaian kredit seseorang atau suatu perusahaan dapat mengandalkan informasi berupa data-data yang tersedia dari sumber apapun.
“Jadi informasi apapun yang datang dari manapun, padahal hakekatnya bisa dimanfaatkan untuk menilai apakah seseorang itu layak dapat kredit atau tidak. Jadi tidak mengandalkan satu sumber, intinya begitu,” ujar Dian saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Selasa (12/11/2024).
Data-data yang dimaksud bisa berasal dari kegiatan calon debitur, dari catatan pembayaran utilitas seperti tagihan listrik, telepon, apartemen, dan lain-lain. Termasuk juga, kegiatan calon debitur itu di sosial media.
Dian mengatakan sumber data sosial media itu akan diperoleh melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi dan berbagai lembaga terkait.
“Nanti kita antar kerjasama dengan telekomunikasi, kerjasama dengan berbagai lembaga itu. Tidak sporadis gitu. Tapi intinya adalah tadi yang saya bilang, structure and structure information itu bisa dipakai untuk bagaimana untuk menilai [kelayakan calon debitur],” pungkasnya.
Ia membenarkan bahwa aktivitas calon debitur di media sosial seperti di Instagram dapat menjadi indikator kredit.
“Bisa, bisa [Instagram jadi indikator penilaian kredit]. Makanya hati-hati, ya,” ucap Dian sampil terkekeh.
Menurutnya, perbankan digital sudah menggunakan PKA sebagai penilaian skor kredit nasabahnya.
Adapun dengan adanya PKA ini, kelayakan calon debitur untuk mendapatkan pembiayaan diharapkan dapat menjadi lebih longgar. Sebab diketahui, SLIK OJK yang menunjukkan tingkat kelancaran debitur lebih ketat dalam penentuan penyaluran pembiayaan.
Kehadiran PKA ini juga tidak akan mempersulit yang belum memiliki akses terhadap pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan itu justru bakal membuka akses bagi pihak yang masih unbanked, serta memperluas segmen pasar baru bagi para peminjam.
Di samping itu, PKA juga bisa mencegah potensi gagal bayar.
“Tapi kan banyak masyarakat kita nih mayoritas tidak punya data historis kredit. Sayang juga kan kalau mereka kemudian tidak terlayani. Nah, muncul lah kebutuhan itu, dan dijawab dengan hadirnya lembaga pemeringkat kredit alternatif ini,” pungkas Hasan.
|CNBC Indonesia|