Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya menghadapi gugatan karena judi online. Ini terjadi saat menutup situs atau aplikasi.

“Dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik,” kata Meutya, dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dia tak menjelaskan secara memerinci soal tuntutan tersebut. Namun hanya mengatakan bukan masalah soal tuntutan tersebut dan siap menghadapinya, karena apa yang mereka lakukan berdasarkan aduan masyarakat.

“Enggak apa-apa, kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat kita akan tutup. Dan kita siap berhadapan jika digugat,” ucapnya.

“Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir dengan kegiatan judi online,” jelas Meutya menambahkan.

Meutya juga menjelaskan sejumlah pemblokiran dan permintaan pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komdigi. Misalnya situs yang ditutup sebanyak 104.819 sejak 4 November 2024.

Permohonan pemblokiran rekening bank telah dilakukan pula. Sejak November jumlah yang dimohonkan mencapai 651 rekening.

Selain rekening, akun e-wallet yang terkait judol ikut diberantas. Komunikasi terus dilakukan pada para platform untuk menurunkan akun yang bermasalah.

Jumlah terperinci e-wallet yang terdeteksi dalam transaksi judi online, yakni Dana 25,68%, GoPay 24,84%, LinkAja 21,47%, OVO 21,26%, Sakuku 2,32%, dan ShopeePay: 2,11%.

“Teman-teman di Dana, Gopay, Ovo, Link Aja kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan e-wallet mereka masing-masing,” jelas Meutya.

CNBC Indonesia