Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan apresiasi setinggi-tingginya keputusan Komisi VI DPR RI yang akan melakukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN yang digelar di Gedung DPR/MPR, Kamis (23/1/2025), Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menyatakan urgensi perubahan ini didasari oleh peran strategis BUMN dalam mengelola sumber daya nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945.
“Saya mendukung pembahasan RUU BUMN yang merupakan inisiasi DPR. Hal ini juga sejalan dengan visi besar Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pengelolaan dan konsolidasi aset BUMN untuk dapat mendorong Indonesia sebagai negara mandiri dan mampu mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% melalui hilirisasi, industrialisasi, swasembada pangan, swasembada energi, dan pembukaan lapangan pekerjaan,” ujar Erick Thohir menanggapi keputusan rapat yang dibacakan politisi perempuan dari PKB itu.
Dalam rapat kerja tersebut disimpulkan bahwa kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan karena usia Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.
Percepatan pembahasan perubahan RUU BUMN itu dinilai penting dan perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional.
|CNBC Indonesia|