Terhitung sejak 1 Februari 2025 lalu, Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Basirih akhirnya disegel dan ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Banjarmasin pun kini berada pada status Tanggap Darurat Sampah.

“TPA Basirih disegel dan tidak bisa lagi melakukan aktivitas pembuangan sampah disana,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Alive Yousfah Love, ditemui RRI usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Banjarmasin, Senin (3/2/2025).

Akibat dari penutupan TPA Basirih ini, Alive mengaku telah bersurat kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk menyatakan status tanggap darurat sampah.

Saat ini pihaknya juga tidak bisa langsung menanggulangi secara keseluruhan pengelolaan sampah yang ada di Banjarmasin.

Mengingat untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) memerlukan waktu. Alhasil, pihaknya meminta masyarakat untuk bisa memilah sampah, agar beban yang dibuang ke TPA Regional tidak terlalu besar

“Jadi sementara waktu, kami meminta masyarakat untuk bisa memilah sampah mereka,” ucapnya, berharap.

Bukan tanpa alasan, Kota Banjarmasin hanya mendapat jatah sebesar 105 ton sampah per harinya yang dibuang ke TPA Regional Banjarbakula. Sedangkan produksi sampah di Kota Banjarmasin per hari bisa mencapai 650 ton.

Selebihnya, sisa produksi sampah yang tidak bisa dibuangkan ke TPA Regional, akan lebih diberdayakan ke sejumlah Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R). Dimana ada sebabyak 16 TPS 3R ditambah 1 depo sampah.

“Jadi tenaga kerja yang ada di TPA akan kita berdayakan untuk memilah sampah di sana, kita maksimalkan lah,” ucapnya.

Langkah-langkah yang diambil DLH Banjarmasin untuk menghadapi darurat sampah di Banjarmasin ini pun turut disoroti Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Ridho Akbar.

Dikatakannya, tantangan utama yang dihadapi DLH Banjarmasin adalah minimnya lahan kosong yang ada saat ini.

Tentu kondisi ini akan menyulitkan dalam melakukan penampungan sampah sementara. Oleh sebab itu, saat ini dewan sedang berupaya melakukan pendekatan dengan KLH agar bisa memberikan kelonggaran.

“Ini dengan mengizinkan sebagian lahan di TPA Basirih digunakan. Tapi bukan sebagai penumpukan, melainkan tempat pengolahan sampah,” katanya.

Sebelumnya, TPA di jalan Gubernur Soebardjo itu juga telah menerima sanksi administrasi dari KLH.

Sanksi diberikan lantaran pembuangan sampah masih menggunakan sistem terbuka (open dumping). Padahal metode tersebut tidak dibolehkan karena kontur lahan basah dan rawa.

|Antara|