Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau dengan ketat perdagangan PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk (BESS) karena telah terjadi peningkatan harga di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

Langkah tersebut dalam rangka perlindungan investor, khususnya bagi pemegang saham emiten tersebut. Namun pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.

“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BESS tersebut, kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut,” tulis manajemen BEI dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (18/2/2025).

Informasi terakhir mengenai BESS adalah informasi tanggal 6 Februari 2025 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.

Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan Unusual Market Activity (UMA) pada tanggal 14 Oktober 2024 atas perdagangan saham BESS.

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban BESS atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja BESS dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action BESS apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan empertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

|CNBC Indonesia|