Polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu saat menangkap musisi legendaris Fariz RM.

“Kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).

Kendati demikian, Andri belum menjelaskan lebih lanjut ihwal kasus yang menjerat Fariz ini.

Ia hanya menyebut pelantun lagu hit Sakura itu ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

“Ditangkap di Bandung,” kata Andri.

Sebagai informasi, Fariz RM sudah tiga kali ditangkap aparat berwajib terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan catatan, Fariz pertama kali terjerat kasus narkoba pada Oktober 2007. Saat itu dia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok.

Saat itu, Fariz dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan pengadilan saat itu yakni satu tahun.

Fariz sempat menjalani rehabilitasi di Sakit Melia Cibubur dan berjanji pada keluarganya berhenti mengonsumsi narkoba.

Kemudian pada Januari 2015, Fariz kembali tertangkap saat mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang ditemukan saat itu yakni ganja pada asbak di atas meja. Selain itu, Fariz juga memegang heroin dan alat isap sabu.

Tiga tahun berselang atau Agustus 2018, Fariz lagi-lagi ditangkap terkait serupa. Ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

|CNN Indonesia|