Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun 2023-2024, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri resmi ditahan KPK setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (19/2/2025).

Penahanan dilakukan setelah Hevearita Gunaryanti Rahayu empat kali mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Keduanya juga diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

Keduanya terseret dalam tiga dugaan korupsi, di antaranya berupa pengadaan meja kursi fabrikasi Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan pada proyek penunjukkan langsung, serta pemotongan uang kepada Bapenda Semarang.

Sebelumnya, terkait dengan perkara ini, KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen APBD 2023-2024 serta pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Terkait kasus ini, KPK setidaknya sudah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

|Liputan6|