Polres Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus pabrik minyak goreng palsu bermerek MinyaKita yang dikemas ulang dengan label palsu dan takaran yang tidak sesuai.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam konferensi pers di Banjarbaru, Jumat (28/3/2025), mengungkapkan barang bukti yang diamankan meliputi 292 dus minyak goreng, 248 kemasan botol, serta alat produksi yang digunakan untuk mengemas minyak goreng curah menjadi minyak kemasan.

“Pelaku diketahui mengemas ulang minyak goreng curah yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri, lalu diberi label MinyaKita dan dijual sebagai minyak goreng konsumsi,” terang Kapolres Banjarbaru.

Selain itu, ucap Kapolres, volume dalam botol yang seharusnya berisi 1 liter, berdasarkan pengukuran dari Dinas Perdagangan, hanya berisi antara 700 hingga 850 ml, sehingga merugikan konsumen.

AKBP Pius menjelaskan kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan masyarakat dan alat bukti yang ditemukan.

“Kasus ini terungkap berawal dari anggota Bhabinkamtibmas yang curiga dengan sebuah rumah yang sering keluar masuk mobil tangki. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata di lokasi tersebut memang terdapat aktivitas produksi ilegal,” tambahnya.

Menurut Kapolres, produksi minyak goreng ilegal ini dilakukan secara tertutup di kawasan Guntung Paikat dan minyak tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pasar dan warung di wilayah Banjarbaru, Banjarmasin, Pelaihari, Kapuas, dan Marabahan selama tiga bulan terakhir.

“Pelaku menjual minyak goreng ini dengan harga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter, lebih tinggi dibandingkan harga normal yang seharusnya sekitar Rp15.700 per liter. Keuntungan diperoleh dari selisih harga dan pengurangan volume minyak dalam kemasan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, minyak goreng tersebut diduga telah masuk ke pasar-pasar besar sebelum dijual kembali ke warung-warung kecil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

|Antara|