Sejumlah warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan mendukung aksi massa menyebarkan narasi pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Pewarta Antara di Jakarta, Jumat (28/3/2025), melaporkan akun-akun tersebut menyebarkan narasi membunuh presiden di media sosial X. Salah satunya adalah akun @paraworkz yang cuitannya viral dengan 40 ribu likes dan 7,8 ribu retweet.

Akun @paraworkz menuliskan “someone couldve pulled a jfk.. just saying tho ????” dalam bahasa Inggris, dalam cuitan yang disertai video pemandangan mobil iring-iringan Presiden Prabowo dari jarak jauh. Cuitan itu dibuat pada tanggal 26 Maret 2025 pada pukul 13.53 WIB.

Cuitan itu merujuk pada kasus pembunuhan Presiden Amerika Serikat (AS) John F. Kennedy (JFK) yang tewas akibat pembunuhan yang terjadi pada tanggal 22 November 1963 di Dallas, Texas. Saat itu, Kennedy sedang berkendara dalam iring-iringan mobil kepresidenan.

Kennedy ditembak dari lantai 6 gedung Texas School Book Depository. Si pembunuh menggunakan senapan Carcano Italia 6,5×52 mm M91/38 untuk menembak JFK dari jarak jauh.

Di cuitan lainnya, akun @paraworkz kerap menyebarkan kabar terkait aksi massa menolak UU TNI dan menuliskan makian untuk pemerintahan dan aparat keamanan.

Dalam cuitannya tentang pembunuhan presiden, akun @elbandithot merespons dengan meme yang menyatakan “I act like l’m fine but deep down I want more presidential assassination,” dalam bahasa Inggris, yang artinya “saya bertindak seolah-olah saya baik-baik saja, tetapi jauh di lubuk hati saya, saya menginginkan lebih banyak pembunuhan presiden.”

Selain itu, ada pula akun @Mii_mishka yang membalas cuitan @paraworkz dengan menyebut “kepala”, yang kemudian dihapus.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3/2025) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Dalam Pasal 47 UU TNI yang setujui DPR tersebut, prajurit TNI diatur dapat mengisi jabatan di BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, terdapat dua prajurit yang telah bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.

|Antara|