Keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23) mengatakan oknum TNI AL yakni tersangka Kelasi Satu Jumran layak mendapatkan hukuman pidana mati, setelah pihaknya menyaksikan rekonstruksi 33 reka ulang adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka melakukan semua dengan tenang dan persiapan yang matang, ini termasuk pembunuhan berencana. Tersangka harus dihukum maksimal, yaitu pidana mati,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Muhammad Pazri usai menyaksikan rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).

Mewakili keluarga korban, tim kuasa hukum juga meminta penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin mendalami sejumlah fakta dalam reka ulang adegan yang diperagakan tersangka Jumran.

“Setelah melihat 33 adegan oleh tersangka Jumran, kami tim kuasa hukum akan pelajari dahulu sebelum berkoordinasi dengan penyidik. Saran dan masukan dari pihak keluarga akan kami sampaikan kepada penyidik,” ujar Pazri.

Selain tidak adanya adegan dugaan kekerasan seksual yang diperagakan tersangka, pihaknya juga menyoroti rentang waktu pembunuhan yang dilakukan tersangka Jumran cukup singkat.

Karena menurutnya, jika melihat situasi pada hari pembunuhan tanggal 22 Maret 2025, korban ditemukan saksi sekitar pukul 15.00 WITA.

Sementara berdasarkan bukti temuan pesan singkat di ponsel, pada hari itu korban dan pelaku bertemu dan mulai bergeser sekitar pukul 10.30 WITA.

Berkaitan dengan rentang waktu singkat ini, penyidik tidak menjelaskan jam secara detail saat tersangka Jumran memperagakan 33 adegan pembunuhan.

Pazri menilai rentang waktu singkat ini perlu didalami lagi apakah memang tersangka Jumran pelaku tunggal, atau justru ada pihak lain yang membantu melancarkan aksi pembunuhan berencana itu.

“Teknologi digital forensik bisa mengungkap itu semua, apalagi di mobil yang disewa pelaku ada terpasang GPS, ini bisa dideteksi apa saja persiapan yang dilakukan tersangka. Kemudian, soal data di ponsel yang dihapus tersangka, ini juga bisa dipulihkan. Barang bukti paling banyak ada di ponsel tersangka, semua yang dihubungi dia bisa jadi petunjuk,” tutur Pazri.

|Antara|