Keluarga korban pembunuhan Jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengatakan oknum TNI AL, yakni tersangka Kelasi Satu Jumran sempat memberikan uang santunan Rp2 juta kepada keluarga korban usai membunuh, tepat satu hari setelah kejadian pembunuhan.
“Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, besoknya tersangka memberikan uang ucapan bela sungkawa. Di sini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata korban dibunuh oleh tersangka Jumran,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi usai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Senin (7/4/2025).
Mbareb menyebutkan uang santunan itu diberikan dua kali transfer pada hari yang sama, pertama dari tersangka senilai Rp1 juta, dan dari orang tua tersangka senilai Rp1 juta, di transfer ke rekening milik kakak kandung korban.
“Posisinya di sini pihak keluarga belum tahu kalau ternyata tersangka Jumran telah membunuh korban, jadi santunan itu diterima tanpa ada curiga. Ada resi bukti transfer,” ujarnya.
Menurut dia, uang bela sungkawa ini merupakan alibi tersangka Jumran agar tidak dicurigai dan seolah-olah peduli atas meninggalnya korban Juwita, serta tidak terendus aksi pembunuhan yang dilakukan, dengan modus menutupi perbuatannya.
“Santunan Rp2 juta ini akan kami kembalikan melalui penyidik. Keluarga korban sepakat untuk mengembalikan uang ini,” tutur Mbareb.
Dalam agenda hari ini, kuasa hukum mendampingi saksi baru untuk diperiksa penyidik Denpomal Banjarmasin guna memperkuat seluruh alat bukti, saksi baru merupakan kakak kandung korban, sehingga total ada tiga saksi dari pihak keluarga korban yang telah diperiksa penyidik.
Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 13 orang saksi, lalu pada Sabtu (5/4/2025) menggelar rekonstruksi yang meliputi 33 adegan berlangsung lebih dari satu jam. Satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka memperagakan seluruh adegan pembunuhan.
Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (OTMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3/2025) malam.
|Antara|