Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan memberikan waktu tiga hari kepada para pihak jika akan melakukan gugatan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Banjarbaru.

“Tiga hari terhitung sejak penetapan hasil penghitungan perolehan suara,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarbaru, Kalsel, Selasa (22/4/2025).

Meski begitu, dia berharap tidak ada gugatan lantaran seluruh tahapan PSU telah dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika tak ada gugatan maka KPU RI nantinya akan memberikan surat rekomendasi kepada KPU Banjarbaru melalui KPU Kalsel untuk melaksanakan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih.

Diketahui pada Senin (21/4/2025) malam, KPU menetapkan pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono unggul di PSU Pilkada 2024 Banjarbaru atas kotak kosong dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen.

Untuk kolom kosong 51.415 suara atau 47,85 persen.

Adapun total suara sah 107.458 dan suara tidak sah 3.358 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 195.819.

Tenri menyebut dengan selisih 4.628 suara, maka pasangan Lisa dan Wartono secara sah dinyatakan unggul dalam kontestasi PSU untuk pemilihan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2025-2030.

|Antara|