Setiap daerah di Indonesia memiliki Upah Minimum Regional (UMR) yang bisa dijadikan sebagai acuan biaya hidup untuk tinggal di wilayah tersebut.
Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan upah minimum sebesar Rp 5.396.761 untuk 2025. Angka ini sudah naik 6,5% dari tahun sebelumnya.
Meski demikian, nilai UMR tersebut dianggap tidak mencerminkan biaya hidup di Jakarta yang sebenarnya. Benarkah demikian?
Survei Biaya Hidup (SBH) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022 lalu mencatat biaya hidup di Jakarta merupakan yang termahal se-Indonesia.
Biaya hidup di ibu kota, menurut BPS, adalah Rp 14,88 juta per bulan.
Berikut adalah rincian biaya hidup di Jakarta menurut Survei Biaya Hidup (SBH) BPS pada 2022:
– Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mencapai Rp 3,19 juta
– Makanan, minuman dan tembakau sebesar Rp 2,78 juta
– Biaya transportasi Rp 2 juta
– Penyediaan makanan dan minuman restoran Rp 1,74 juta
– Informasi, komunikasi dan jasa keuangan Rp 1,03 juta
– Pendidikan Rp 959 ribu
– Perawatan pribadi dan jasa lainnya Rp 958 ribu
– Perlengkapan, peralatan dan perawatan rutin rumah tangga Rp 940 ribu
– Pakaian dan alas kaki Rp 760 ribu
– Kesehatan Rp 485 ribu
– Rekreasi, olahraga dan budaya Rp 486 ribu
|CNBC Indonesia|