Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berencana untuk menjadi pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu bisa dilakukan setelah proses demutualisasi bursa rampung.

Demutualisasi adalah proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki perusahaan sekuritas atau anggota bursa, menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain. Salah satu yang berniat memiliki saham BEI adalah Danantara.

“Mengenai demutualisasi, kita akan mempelajari terlebih dahulu berapa persen kita ingin masuk. Kan kita juga punya kriteria-kriteria ya pada saat kita masuk dan berinvestasi,” kata Rosan, usai acara diskusi di Main Hall, BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Menurut Rosan ada ada beberapa Soverign Wealth Fund (SWF) negara lainnya yang punya kepemilikan saham di bursanya masing-masing.

“Dan kami lihat juga kan hampir di semua bursa lainnya di dunia ini SWF itu kan emang ikut ya. Range-nya juga bisa 15%, ada yang 25%, ada yang 30%, ada yang lebih dari itu,” kata Rosan.

Selain itu Rosan juga ingin melihat minat SWF dari negara lain untuk bisa memiliki saham di BEI. Dengan harapan pasar modal di Indonesia lebih transparan.

“Tapi justru yang masuk ini bukan hanya Danantara tapi juga bisa SWF lainnya juga,” imbuh Rosan.

“Ya memang, emang di lain juga seperti itu, jadi ini dipisahkan anggota dan kepemilikan, karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu digabung. Dimiliki sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah oleh sebab itu ini dibuka supaya lebih baik dan lebih transparan lagi,” katanya, saat ditanya apakah asing bisa menjadi pemegang saham BEI.

Dalam kesempatan terpisah, CIO Danantara Pandu Sjahrir, terkait proses demutualisasi ini masih menunggu aturan turunan pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain itu, menurutnya demutualisasi ini bukan hal baru. Pandu mencontohkan bursa di luar negeri Hong Kong Stock Exchange, Singapore Exchange, Bursa Malaysia, dan Bursa Saham Nasional India. Sebagian besar Soverign Wealth Fund di negara itu pun masuk dalam kepemilikan di bursa.

“Di situ memang sebagian besar, dan anda bisa cek semua, sebagian besar memang SWF-nya masuk di situ. Dan ini gak unik. Jadi di Singapore ada contoh seperti Temasek masuk, ada juga Temasek Link Companies yang ada juga perusahaan-perusahaan yang ada di situ,” katanya.

Pandu mengatakan perubahannya dari demutualisasi ini BEI akan menjadi perusahaan yang juga berorientasi dengan profit.

Lebih lanjut, Menurut Pandu, berkaca pada negara lain, kepemilikan saham dari SWF di bursa tidak memiliki batasan. Tapi biasanya itu berada pada rentang 20% – 25%.

“Nggak ada (batasan), tapi biasanya di market itu untuk SWF itu ada range. Tergantung lah. Setiap ini (bursa) udah beda-beda. Karena demutualisasi di pasa modal lain berlangsung cukup lama. Biasanya itu mulainya 20% – 25%,” kata Pandu.

Sedangkan, menurut Pandu, pada negara lain perusahaan juga bisa memiliki kepemilikan saham di Bursa. Dia mencontohkan seperti perusahaan manajemen investasi multinasional asal Amerika Serikat, BlackRock.

“Dan itu bisa ada juga (perusahaan) pemegang saham 5% ke atas, contoh di Hong Kong itu ada namanya BlackRock itu pun masuk,” kata Pandu. Meski kepemilikan saham perusahaan di atas 5% di bursa, menurut Pandu, butuh persetujuan regulator.

“Mungkin kita bisa lihat peraturan-peraturan yang sudah berlaku. Karena kita ingin maju lagi kan. Kita ingin pasar modal kita lebih dalam. Jadi dimana fungsi untuk regulator diperjelas, pemegang saham diperjelas”

Sumber : CNBC Indonesia. Foto: 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)