PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) menjawab surat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permintaan penjelasan mengenai pemilik manfaat perseroan tingkat perorangan.
JIHD menyebut bahwa pemilik manfaat dari perseroan untuk tingkat perorangan adalah Sugianto Kusuma (Aguan) dan Tomy Winata.
Direktur JIHD Hendi Lukman mengungkapkan bahwa selama ini perseroan mencantumkan informasi penerima manfaat (lebih dari 25%) dari perseroan adalah PT Kresna Aji Sembada pada setiap laporan perubahan data pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan melalui sistem AHU.
“Pada data dan dokumen perseroan yang tersedia, tidak terdapat pemegang saham dalam bentuk perorangan yang memiliki kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung di atas 25% sehingga pada saat pelaporan tersebut tidak teridentifikasi pemilik manfaat dalam bentuk perorangan,” papar Hendi dalam keterbukaan informasi, Rabu (11/2/2026).
Namun, lanjutnya, sejalan pengertian pemilik manfaat berdasarkan ketentuan I.5 Peraturan Bursa No. I-E, yaitu orang perorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawasa pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaiman diatur dalam Pasal 1 Angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
“Maka berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam nomor 4, pemilik manfaat dari perseroan adalah Sugianto Kusuma dan Tomy Winata,” pungkas Hendi.
Perjalanan bisnis PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) bermula pada 7 November 1969. Keberadaan JIHD adalah untuk meneruskan pembangunan Hotel Borobudur Inter-Continental (sekarang dikenal sebagai Hotel Borobudur Jakarta – HBJ), yang berlokasi di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sekaligus mengambil alih kepemilikannya dari pemilik sebelumnya PT Perhotelan Banteng Baru.
Pembukaan Hotel Borobudur Inter-Continental diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 23 Maret 1974. Hotel Borobudur Inter-Continental mendapat kehormatan sebagai tempat dilangsungkannya konferensi PATA pada April 1974.
Hotel Borobudur Jakarta berdiri di atas lahan seluas 89.510 m2. Hotel Borobudur Jakarta berlantai 19 dengan jumlah kamar 695 kamar yang terdiri dari 228 superior, 179 premiere deluxe, dan 288 jenis lainnya. Hotel Borobudur Jakarta juga memiliki apartemen servis “Garden Wing” dengan sebanyak 140 unit. Dilengkapi pula fasilitas olah raga di alam terbuka.
JIHD menjadi perusahaan terbuka dengan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia per 29 Februari 1984.
Sejak 1992, JIHD menjadi pemegang saham pengendali PT Danayasa Arthatama, perusahaan pengembang dan pengelola Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (Sudirman Central Business District – SCBD) seluas ± 50 hektar, yang terletak di jantung kota Jakarta, antara Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Jembatan Semanggi.
Bisnis usaha JIHD bertambah dengan real estat bersamaan mulai beroperasinya PT Pacific Place Jakarta di SCBD pada 2007. Sebelumnya bidang jasa telekomunikasi yang dikembangkan oleh PT Artha Telekomindo telah dikonsolidasikan bersamaan diakuisisinya PT Danayasa Arthatama oleh Perseroan.
JIHD bersama entitas anak, sebagaimana dijelaskan situs web perseroan, berkehendak terus tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, dengan memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan nilai tambah untuk pemegang saham dan menjaga hubungan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan.
Sumber : Investor. Foto : Tomy Winata. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
