Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Sdri. FAR,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fadia –yang juga merupakan mantan penyanyi dangdut dan putri dari aktor- legenda dangdut A Rafiq– merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keluarga Fadia A Rafiq Nikmati Rp19 M dari Jasa Outsourcing Pemkab
KPK mengungkap keluarga Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq menikmati uang senilai Rp19 miliar dari pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Disebutkan, satu tahun setelah dilantik, Fadia sebagai Bupati bersama Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suaminya sekaligus anggota DPR RI, dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan bernama PT RNB.
Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Pada periode tersebut, Fadia melalui anaknya Sabiq dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Sepanjang tahun 2023 – 2026, diketahui terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya Rp19 miliar dinikmati dan dibagikan ke setiap anggota keluarga dan orang terdekat Fadia.
Adapun rinciannya pembagiannya meliputi sebesar Rp5,5 miliar untuk Fadia A Rafiq; Rp1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar ke Mehnaz Na selain anaknya; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Diketahui pembagian uang tersebut diatur oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.
Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Fadia A Rafiq menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan KPK di kasus ini.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Selasa (3/3/2026) dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak total 14 orang yang tertangkap tangan langsung diperiksa secara intensif begitu tiba di Kantor KPK.
Sumber : CNN Indonesia. KPK resmi tetapkan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq jadi tersangka korupsi. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
