Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan 25 perusahaan asuransi dicabut izinnya periode 2011 hingga 2025. Pencabutan izin dilakukan karena kegagalan yang dialami perusahaan asuransi.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba, menerangkan 25 perusahaan asuransi yang dicabut izinnya.
Sebanyak sembilan kegagalan perusahaan asuransi jiwa dan delapan kegagalan perusahaan asuransi umum.
“Dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, dan sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan. Ini artinya, sisanya sekitar delapan ini sebenarnya penutupannya konsekuensi dari, biasanya karena ada restrukturisasi dan sebagainya, bukan karena kegagalan,” terang Ferdinan dalam acara update Perkembangan Industri Asuransi di Morrissey Hotel, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Meski begitu, kegagalan perusahaan asuransi di Indonesia relatif lebih kecil jika dilihat secara global. Ia menjelaskan, ada sebanyak 428 kegagalan perusahaan asuransi secara global sepanjang periode 2011 hingga 2024.
Secara demografi, kata Ferdinan, kawasan Asia ada di posisi ketiga dengan tingkat kegagalan perusahaan asuransi tertinggi setelah Amerika Utara dan Eropa. Kemudian dari sisi segmentasi, kegagalan perusahaan secara global lebih banyak terjadi pada asuransi umum.
“Pola dominasi kegagalan asuransi umum ini juga tercermin pada cakupan penjaminan polis secara global, di mana dari 27 anggota International Forum of Insurance Guarantee Scheme, terdapat tiga negara yang skema penjaminannya berfokus pada asuransi umum, sedangkan yang lainnya itu meng-cover asuransi umum dan asuransi jiwa,” jelas Ferdinan.
Ferdinan menambahkan, LPS saat ini tengah menggodok Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai mitigasi dampak kegagalan perusahaan asuransi. Ia mengatakan, program ini juga telah dijalankan diberbagai negara seperti Taiwan, Perancis, hingga Denmark.
Saat ini, LPS sendiri tengah melakukan pembentukan kerangka regulasi dan operasional. Selain itu, LPS juga tengah memastikan kesiapan teknologi informasi, data, dan sumber daya manusia. PPP ini ditargetkan mulai efektif pada tahun 2027 dengan tingkat kesiapan minimum.
“Dengan adanya skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani secara tertib tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan. Oleh karena itu, banyak negara telah membangun lembaga penjaminan polis sebagai bagian dari arsitektur stabilitas sektor keuangan,” pungkas Ferdinan.
Sumber : detik
