Bank Kalsel terus melakukan berbagai langkah penguatan dalam rangka memenuhi persyaratan serta meningkatkan kesiapan penyelenggaraan kegiatan usaha dalam valuta asing, sepanjang tahun 2025.
Upaya ini merupakan kelanjutan dari proses persiapan yang telah dimulai pada tahun sebelumnya, dengan fokus pada penguatan tata kelola, kesiapan operasional, pengembangan sistem, serta pemenuhan ketentuan kepatuhan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sejalan dengan proses tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan kepada Bank Kalsel untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dengan sejumlah rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh perseroan.
Saat ini Bank Kalsel terus melaksanakan berbagai penyempurnaan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Setelah seluruh tindak lanjut tersebut terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, Bank Kalsel akan melaksanakan serta memasarkan produk dan layanan berbasis valuta asing secara bertahap kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pengembangan layanan dan peningkatan daya saing Bank Kalsel
Berdasarkan hasil kajian bersama konsultan, Bank Kalsel diprediksi mampu mengelola nilai transaksi devisa hingga mencapai Rp400 triliun.
Sesuai regulasi dari Kemenko, setiap transaksi ekspor dalam bentuk devisa wajib dikelola di dalam negeri sebesar 100 persen dan ditahan selama minimal tiga bulan. Ketentuan ini dipandang sebagai peluang emas bagi Bank Kalsel untuk menghadirkan produk perbankan yang relevan.
Sebelumnya Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu transisi bagi Bank Kalsel.
“Terkait waktu, kami memberikan rentang tiga hingga enam bulan untuk segera menyelesaikan persiapan ini,” ujar Agus Maiyo.
Sumber : Antara
