Kejaksaan Agung menahan taipan batu bara, Samin Tan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang ilegal di Kalimantan Tengah.
Menurut laporan The Edge Malaysia (29/3/2026), penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa izin sah.
Penyidik awalnya mengidentifikasi Samin Tan dengan inisial ST sebelum akhirnya dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kejaksaan Agung melalui pesan teks kepada Bloomberg.
Penetapan tersangka ini, dikutip dari The Edge Malaysia (29/3/2026), menjadi bagian dari pengusutan kasus korupsi di sektor batu bara yang melibatkan aktivitas tambang ilegal.
Jaksa menyebut perusahaan utama milik Samin Tan, PT Asmin Koalindo Tuhup, tetap menjalankan operasi tambang meskipun kontrak batu bara telah dihentikan pemerintah. Dalam kasus ini, perusahaan diduga mengoordinasikan praktik tambang ilegal pada periode 2017 hingga 2025 tanpa dasar hukum yang sah.
Selain itu, pihak media tidak berhasil menghubungi perwakilan perusahaan maupun keluarga Samin Tan untuk memberikan tanggapan terkait kasus korupsi tersebut. Samin Tan diketahui merupakan mantan ketua Asia Resource Minerals plc, yang sebelumnya bernama Bumi plc.
Dalam tayangan televisi nasional, Samin Tan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan dikawal aparat dalam kondisi diborgol. Ia kini menjalani penahanan selama 20 hari di fasilitas milik kejaksaan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta dan Kalimantan, dikutip dari The Edge Malaysia (29/3/2026).
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik menduga perusahaan tetap melakukan produksi dan penjualan batu bara menggunakan izin tambang yang tidak sah.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal tersebut juga diduga melibatkan koordinasi dengan pejabat yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan, sehingga memicu kerugian negara yang hingga kini masih dalam proses perhitungan.
Kasus korupsi tambang ilegal ini juga berkaitan dengan perkara sebelumnya yang melibatkan Samin Tan pada 2019. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi dalam kasus suap yang melibatkan anggota legislatif terkait penyelesaian sengketa pemegang saham perusahaan batu bara. Namun, pengadilan menyatakan Samin Tan tidak bersalah sebelum jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini terjadi di tengah upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperketat penegakan hukum di sektor industri ekstraktif. Langkah ini dilakukan setelah muncul sejumlah kasus besar, termasuk di sektor pertambangan timah, serta evaluasi terhadap izin tambang dan kontrak lama yang dinilai bermasalah.
Sumber : IDN Financials
