Beredar kabar bahwa PT Smartfren Telecom Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya. Terkait kabar tersebut, Smartfren buka suara.
Perusahaan telekomunikasi itu mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan beberapa inisiatif penajaman strategi bisnis, benchmarking dan perbaikan kinerja, seperti redefinisi tugas dan fungsi kerja. Hal-hal itu dilakukan guna meningkatkan daya saing.
“Hal ini sejalan dengan perkembangan industri yang menuntut perusahaan untuk senantiasa melakukan transformasi demi menunjang kelangsungan usaha,” kata Director Investor Relations & Media Smartfren, Gisela Yenny Lesmana, dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (27/9/2023).
Terkait kebijakan PHK, manajemen mengatakan telah melakukan dialog dengan para pekerja yang terdampak. Saat ini proses PHK tersebut disebut telah sesuai aturan yang berlaku. Namun, pihak Smartfren belum mengonfirmasi jumlah karyawan yang terdampak PHK.
“Kami sudah melakukan dialog dengan pekerja yang terdampak dengan selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah. Proses yang berjalan pun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila ada ketidaksesuaian pendapat, maka perusahaan akan melakukan mediasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Kabar Smartfren PHK Karyawan
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), sebagai induk organisasi dari Serikat Karyawan Smartfren, mengungkap ada sebanyak 100 karyawan Smartfren terdampak PHK pada Agustus 2023.
Menurut Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, berdasarkan laporan yang diterima PHK tersebut telah dilakukan sepihak dan massal diketahui masih akan berlanjut di tahun 2023, dan diperkirakan akan menelan korban mencapai sedikitnya 300 karyawan.
Source : detik