Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara China, yakni buronan pemerintah China dalam kasus pinjaman korporasi serta sindikat kejahatan siber.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Warga negara China berinisial WZ (58), buronan pemerintah China dalam kasus pinjaman korporasi real estate bernilai fantastis, mencapai 980 juta yuan atau setara Rp2,2 triliun.

Tak hanya WZ, Imigrasi juga menangkap 27 WNA China lainnya yang diduga terlibat dalam pelanggaran aturan keimigrasian serta bagian dari sindikat kejahatan siber.

Dalam konferensi pers tersebut, para WNA dikawal ketat petugas sebelum diperlihatkan kepada publik.

Sumber : detik. Petugas mengawal sejumlah warga negara asing (WNA) asal China yang terjaring kasus pelanggaran siber usai dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (18/11/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso