Praktik industri asuransi jiwa di Indonesia dinilai masih terlalu berorientasi pada pencapaian target premi, tanpa diimbangi penguatan kualitas agen, seleksi nasabah, dan integritas tata kelola.
Kondisi ini disebut membuka ruang luas bagi praktik fraud hingga kejahatan terorganisasi yang melibatkan orang dalam perusahaan asuransi.
Pengamat dan praktisi asuransi Andreas Freddy Pieloor, menyebut kejahatan asuransi hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan internal. “Orang awam tidak paham seluk-beluk cara kejahatan asuransi dan celah hukum. Kalau ada kejahatan asuransi, hampir pasti ada orang dalam yang memuluskan,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id baru-baru ini.
Menurut Freddy, orientasi direksi yang mengejar target premi setinggi-tingginya menjadi akar persoalan. Perusahaan asuransi, kata dia, merekrut agen dalam jumlah besar tanpa seleksi ketat.
Bahkan ada agen yang hanya mendapatkan pelatihan singkat beberapa hari. Setelah itu diminta jualan produk asuransi. “Yang penting premi masuk. Dan mohon maaf meskipun dengan menipu atau menutupi informasi. Jadi yang penting masuk dulu preminya,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat agen rentan dimanfaatkan sebagai kaki tangan mafia asuransi. “Kerjanya serampangan. Yang penting ada muatan, seperti sopir angkot,” ujarnya.
Freddy juga mengungkap adanya pola kejahatan terorganisasi yang melibatkan pendana, pengatur lapangan, hingga oknum di lembaga pendukung klaim. Targetnya beragam, mulai dari orang sakit parah, lansia yang hidup sebatang kara, hingga korban yang tidak memahami bahwa dirinya diasuransikan. “Pemainnya itu-itu saja, bahkan berpindah-pindah ke perusahaan asuransi besar berbentuk joint venture,” katanya.
Ia menyoroti model cabang non-organik yang banyak diterapkan perusahaan asuransi joint venture. Cabang jenis ini, menurutnya, hanya berorientasi pada penjualan karena berbasis komisi, bukan pengelolaan risiko dan klaim. “Mereka tidak peduli kualitas nasabah. Yang penting jualan,” ujarnya.
Dari sisi wilayah, Freddy menyebut kasus fraud asuransi jiwa banyak terjadi di sejumlah daerah Sumatera seperti Sumatera Utara, Aceh, Nias, Lampung, hingga Palembang. Faktor keberanian, karakter keras, serta lemahnya penegakan hukum disebut turut memengaruhi.
Sementara itu, kepercayaan publik terhadap industri asuransi juga dinilai terus tergerus akibat berbagai kasus gagal bayar dan lemahnya perlindungan konsumen. “Beli polis itu mudah, tapi saat klaim justru dipersulit. Seharusnya asuransi itu susah masuk, tapi gampang keluar. Kayak mau ngajuin kredit di bank,” tegasnya.
Freddy mengingatkan bahwa pilihan direksi asuransi sesungguhnya hanya dua yaitu mengejar kuantitas atau membangun kualitas. “Kalau mau industri ini mulia dan berumur panjang, yang dikejar harusnya premi jangka panjang dengan kualitas nasabah dan agen yang baik,” katanya.
Ia menilai banyak direksi terjebak kepentingan jangka pendek selama masa jabatan. “Yang dikejar bonus, tantiem, dan komisi. Soal klaim besar di masa depan, itu urusan nanti,” ujarnya.
Freddy menutup dengan pesan reflektif bagi para pemangku kepentingan industri. “Bisnis asuransi itu soal amanah. Pertanyaannya sederhana, Anda ingin dikenang sebagai apa ketika Anda meninggal nanti?”
Dugaan Praktik Fraud Agen Asuransi
Senada dengan itu, pengamat asuransi Jaka Irwanta mengatakan bahwa seringkali ada pembiaran direksi atas dugaan fraud yang dilakukan para agen. Misalnya, ada calon nasabah yang sudah pensiun dengan kesehatan yang buruk, tetapi tetap bisa menjadi nasabah. “Kesehatannya dibuat bagus, yang sehat oleh agen,” ujarnya.
Ada juga agen asuransi yang menawarkan produk investasi, tanpa memberitahu risikonya di awal. Misalnya premi sebulan produk unit link sebesar Rp10 juta dengan keuntungan 1% sebulan atau 12% setahun.
“Cuma agennya tidak beritahu risikonya, dan diinvestasikan di instrumen apa. Sehingga yang terjadi adalah, ketika kemudian investasi perusahaan asuransi ini rugi, kan berdampak pada nasabah,” katanya.
Lalu ada agen yang dia juga merangkap sebagai kolektor premi. Dan di beberapa kasus, itu tidak disetor ke perusahaan asuransi. “Sehingga dianggap perusahaan tidak bayar, padahal yang pakai uangnya agen. Jadi klaim tidak dibayar perusahaan asuransi, karena tidak bayar bulanannya, padahal dia bayar,” ujarnya.
Oleh karena itu dibutuhkan teknologi cek kesehatan yang cepat, sederhana dan murah, yang dapat menghasilkan cek kesehatan yang presisi. Kemudian, semua pembayaran premi harus menggunakan sistem. “Artinya jangan melalui agen lagi. Agen tidak diperbolehkan menerima uang apapun dari nasabah,” ujarnya.
Bisa juga, kata Jaka, tidak perlu lagi menggunakan agen asuransi. Pasalnya, penjualan produk asuransi bisa menggunakan sistem secara penuh. “Kalau saya, bisa buatnya tanpa agen satu orang pun, untuk menjual produk asuransi,” tutup Penasihat Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera ini.
Sumber : Indonesia Watch
