Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump karena dinilai telah melanggar konstitusi.

Atas dasar ini tarif impor yang sebelumnya ditetapkan Trump dinyatakan ilegal.

Hal ini tak hanya menjadi pukulan telak terhadap agenda ekonomi andalan Trump, namun membuat pemerintah AS berpotensi harus mengembalikan seluruh dana yang mereka terima sebelumnya dari penetapan tarif resiprokal itu kepada para importir.

Universitas Pennsylvania dalam riset dari Penn Wharton Budget memperkirakan total dana yang harus dikembalikan pemerintah AS bisa mencapai US$ 175 miliar atau Rp 2.955,4 triliun (kurs Rp 16.888).

Bahkan sejumlah importir dikabarkan juga sudah mengajukan gugatan untuk meminta pengembalian bea masuk dengan mengutip putusan yang menyatakan bahwa bea masuk Trump yang didasari Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) itu tidak sah.

Sebab dalam putusan Mahkamah Agung AS yang disampaikan pada Jumat (21/2/2026) waktu setempat tidak menyebutkan bahwa pemerintah federal dapat menyimpan uang yang telah dikumpulkan dari tarif tersebut. Meski putusan ini juga tidak secara eksplisit membahas soal pengembalian dana bea masuk.

“Amerika Serikat mungkin diharuskan untuk mengembalikan miliaran dolar kepada importir yang membayar tarif IEEPA, meskipun beberapa importir mungkin telah membebankan biaya tersebut kepada konsumen atau pihak lain,” kata Hakim Mahkamah Agung Brett Kavanaugh, salah satu dari tiga anggota MA AS yang menentang putusan pembatalan kebijakan tarif itu dikutip dari CNBC, Sabtu (21/2/2026).

“Selain itu, menurut Pemerintah, tarif IEEPA telah membantu memfasilitasi kesepakatan perdagangan senilai triliunan dolar, termasuk dengan negara-negara asing dari China hingga Inggris Raya hingga Jepang, dan banyak lagi. Keputusan Pengadilan dapat menimbulkan ketidakpastian terkait pengaturan perdagangan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu ekonom senior di PNC Financial Services Group, Brian LeBlanc, mengatakan pemerintah AS akan kehilangan dana cukup besar akibat dari putusan MA ini. Sebab sekitar 60% bea masuk yang diterima AS saat ini berasal dari kebijakan tarif resiprokal itu.

“Pengembalian dana akan rumit, dan kami memperkirakan pemerintahan Trump akan mengganti sebagian besar (tetapi tidak semua) pendapatan tarif yang hilang ini,” terang LeBlanc dalam unggahan di akun LinkedIn miliknya.

Sumber : detik. Presiden AS Donald Trump/Foto: Getty Images via AFP/ANDREW HARNIK