Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas masih menggodok rencana penyetaraan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dengan pegawai BUMN.
Penggodokan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja. Ia mengatakan apakah nantinya gaji besar ini berkontribusi pada peningkatan kinerja PNS atau tidak.
“Tapi kan ujungnya ini kinerja. Apakah dengan gaji besar kinerjanya meningkat apa enggak?” kata Anas usai menghadiri Anugerah Reksa Bandha di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Rabu (22/11/2023).
“Apalagi single salary, dalam arti gaji sama, kalau itu nanti menjadi tidak adil (PNS) yang kerja, dapat sedikit, yang enggak kerja (gimana)? Kan gitu,” tutupnya.
Anas menyebut aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih didiskusikan dengan stakeholder terkait, termasuk Kementerian Keuangan. Nantinya, akan diterbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penyetaraan gaji tersebut.
Sebelumnya, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB Yudi Wicaksono menyebut rencana ini akan dieksekusi dalam PP tentang Manajemen Pegawai ASN. Ia mengatakan PP ini masih dalam tahap penyusunan.
Yudi mengatakan kesetaraan gaji PNS dengan pegawai BUMN demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru. Ia berpendapat mobilitas tidak akan terjadi tanpa perbaikan penghasilan.
“Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita,” katanya, dikutip dari CNBC Indonesia.
Kemenpan RB punya waktu setidaknya 6 bulan sejak pengesahan UU ASN pada Oktober 2023 lalu untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP). Aturan turunan ini akan mencakup penyetaraan gaji PNS dan pegawai BUMN.
Source : CNN Indonesia