Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemberian gelar jenderal kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merupakan usulan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Kemudian berdasarkan usulan Panglima TNI, saya pun menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” cuit Jokowi dalam akun media sosial X, Rabu (28/2/2024).

Jokowi menambahkan penghargaan tersebut dianugerahkan kepada Prabowo sebagai bentuk peneguhan dedikasi kepada rakyat, bangsa, dan negara.

Selain itu, keputusan itu telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009.

Jokowi menyinggung pada 2022 lalu Prabowo telah terlebih dahulu menerima tanda gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama.

“Atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang konsisten serta luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara,” ujarnya.

Di sela acara Rapim TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024), Jokowi secara resmi menganugerahi kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Source : CNN Indonesia