Raksasa farmasi Amerika Serikat (AS) Johnson & Johnson akan meminta puluhan ribu penggugat produk bedak bayi yang dituduh menyebabkan kanker ovarium, untuk menyetujui uang damai senilai US$6,5 miliar (Rp105,22 triliun).
Ini merupakan upaya ketiga J&J untuk menyelesaikan tuntutan hukum tersebut.
Mengutip The New York Times, perusahaan mengumumkan rencana ini pada hari Rabu waktu setempat.
Proposal penyelesaian itu akan menyelesaikan hampir semua gugatan saat ini dan yang akan datang. Sama seperti dua upaya sebelumnya pada tahun 2021 dan 2023, proposal baru ini akan mencoba menggunakan elemen sistem pailit untuk menyelesaikan gugatan.
Kedua upaya sebelumnya telah ditolak hakim, dengan alasan bahwa pengadilan pailit bukanlah tempat yang tepat untuk melakukan upaya tersebut.
Menurut Johnson & Johnson, pihaknya berencana untuk mengajukan banding atas penolakan pailit terbarunya ke Mahkamah Agung AS. Namun, perusahaan tersebut tidak menjelaskan dasar upaya penyelesaian baru ini akan dapat bertahan menghadapi tantangan hukum yang serupa dengan upaya sebelumnya.
Perwakilan Johnson & Johnson menolak berkomentar lebih lanjut usai memberi pengumuman tersebut.
Untuk diketahui, perusahaan telah berusaha untuk mengakhiri drama hukum selama lebih dari satu dekade terkait tanggung jawabnya atas bedak bayi, salah satu produknya yang paling terkenal, yang diklaim ribuan orang menyebabkan kanker ovarium dan mesothelioma karena terkontaminasi asbes.
Perusahaan tersebut telah lama membantah klaim tersebut, namun dalam beberapa tahun terakhir telah berhenti menjual bedak bayi berbahan dasar talk di seluruh dunia.
Tahun lalu, Johnson & Johnson mengusulkan penyelesaian sebesar US$8,9 miliar untuk menyelesaikan 40.000 gugatan, melalui anak perusahaan yang didirikan pada tahun 2021 untuk menanggung tanggung jawab dari tuntutan hukum terkait bedak talk.
Pada saat itu, J&J berencana agar anak perusahaannya mengajukan perlindungan pailit, mengajukan permohonan ke pengadilan untuk kemudian mencairkan penyelesaiannya.
Seorang hakim menolak permohonan pailit tersebut pada bulan Juli, dengan mengatakan bahwa Johnson & Johnson sebenarnya tidak berada dalam kesulitan finansial apa pun, yang merupakan persyaratan utama untuk mengajukan pailit. Alasan yang sama juga menghalangi upaya permintaan pailit pertama.
Source : CNBC Indonesia