PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) siap menyambut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan dilaksanakan pemerintah tahun depan.
Direktur Keuangan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) Budiyanto mengungkapkan pihaknya sampai kini belum secara detil melihat regulasi cukai MBDK tersebut.
Menurut dia, regulasi itu bakal menyasar ke produk minuman siap saji. Di SIDO sendiri kontribusi penjualan minuman siap saji sekitar 1-2%.
“Jadi bila impact secara sugar tax mungkin tidak terlalu material, tetapi tentu saja kami selalu berusaha untuk mengikuti peraturan pemerintah tersebut,” kata Budiyanto saat Public Expose, Rabu (28/8/2024) sebagaimana dikutip Bisnis.
Ia menegaskan SIDO akan mengikuti regulasi dan bila memungkinkan SIDO juga akan meluncurkan varian produk-produk baru yang lebih rendah gula.
Produk rendah gula selain mengikuti aturan baru pemerintah juga akan lebih menjamin kesehatan konsumen.
Pemerintah telah menetapkan cukai minuman berpemanis pada tahun 2025. Rencana itu masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Pemerintah mengusulkan penerimaan cukai sebesar Rp244,2 triliun atau tumbuh 5,9%, dan untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan melalui ekstensifikasi cukai.
Adapun salah satu yang akan dikenakan cukai oleh pemerintah adalah minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). YCM
Source : Bisnis. Foto : Dok. Sido Muncul