Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol lolos dari pemakzulan setelah parlemen gagal melakukan perhitungan suara karena tidak tercapainya kuorum, Sabtu malam (7/12/2024) waktu setempat.

Yoon didakwa telah melakukan pelanggaran konstitusi berat setelah mengemparkan Negeri Ginseng dengan pengumuman darurat militer pada 3 Desember.

Mengutip televisi parlemen Korsel, sebanyak 195 dari total 300 parlementarian memberikan suara untuk memutuskan apakah mempertahankan atau meng-impeach presiden berusia 63 tahun itu.

Angka ini kurang lima suara karena tidak memenuhi persyaratan dua pertiga kuorum yaitu 200 suara yang diamanatkan konstitusi untuk memulai proses perhitungan surat suara.

Tercatat seluruh 192 legislator oposisi memberikan suaranya.

Sedangkan dari partai berkuasa Partai Kekuatan Rakyat (PPP), hanya ada 3 parlementarian yang memilih termasuk mantan calon presiden dan politisi terkemuka Ahn Cheol Soo.

105 anggota parlemen PPP memboikot proses pemungutan suara dengan ramai-ramai meninggalkan ruangan.

Buntunya proses pemakzulan ini berpotensi memperdalam krisis politik yang melumpuhkan Korsel dan memperdalam ketegangan antara Yoon dengan parlemen yang mayoritas dikuasai oposisi Partai Demokrat.

Negeri Ginseng yang Terbelah
Ratusan ribu warga Korsel sendiri di tengah suhu musim dingin -3 derajat Celsius tumpah ruah memadati luar gedung parlemen menunggu hasil pemakzulan.

Protes damai pagi sore siang malam dengan menggunakan lilin terus berlangsung sejak Rabu (3/12/2024) kemarin setelah huru hara politik akibat darurat militer.

Darurat militer itu dicabut parlemen namun memicu kemarahan dari segala penjuru yang mempertanyakan kebijakan represif Yoon untuk menggerakkan militer termasuk rencana menahan pemimpin partainya sendiri dan politisi senior oposisi.

Yoon adalah presiden ketiga Korea Selatan yang menghadapi mosi pemakzulan.

Dua mantan presiden sebelumnya dimakzulkan namun berakhir dengan nasib berbeda.

Roh Moo Hyun dimakzulkan pada Maret 2024 karena pelanggaran konstitusi yaitu tidak netral dalam pemilihan parlemen namun pemakzulan itu ditolak oleh MK.

Sedangkan Park Geun Hye, presiden perempuan pertama Korsel dilengserkan tujuh tahun yang lalu di bulan Desember karena kasus korupsi.

9 Hakim MK kemudian secara bulat mencopot Park pada Maret 2022.

Oposisi sendiri telah memberi sinyal mereka tidak akan menyerah dan berencana akan kembali mengajukan mosi pemakzulan berikutnya.

CNA