Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Isa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Isa terlibat di kasus ini saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012. Sebagai pegawai Kementerian Keuangan, Isa memulai karir dari nol.
Dari penelusuran CNBC Indonesia, Isa ternyata memiliki harta kekayaan senilai Rp38,96 miliar, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) periodik terbaru pada 2023.
Dari nilai keseluruhan harta kekayaan per 2023 itu, Isa memiliki aset tanah dan bangunan di enam lokasi. Di antaranya ada di satu di Jakarta Selatan, satu di Tangerang Selatan, dan empat di Tasikmalaya dengan total nilai Rp8,83 miliar.
Aset tanah dan bangunan Isa yang berada di Tangsel seluas 180 m2/160 m2 yang diperolehnya dari hasil sendiri dengan nilai Rp2,5 miliar. Lalu, untuk tanah di Jakarta Selatan seluas 258 m2 hasil sendiri senilai Rp3,87 miliar.
Untuk empat bidang tanah di Tasikmalaya, Jawa Barat terdiri dari tanah seluas 6.380 m2 hasil sendiri dengan nilai Rp729 juta, tanah seluas 2.648 m2 dari hasil sendiri dengan nilai Rp302 juta, tanah seluas 3.457 m2 dari hasil sendiri dengan nilai Rp987,7 juta, dan tanah seluas 3.134 m2 hasil sendiri senilai Rp447,7 juta.
Isa juga melaporkan kepemilikan tiga kendaraan roda empat yakni Toyota Camry Tahun 2011 senilai Rp100 juta, Mazda CX9 tahun 2011 senilai Rp650 juta, dan Hyundai Ioniq 5 EV tahun 2023 senilai Rp750 juta.
Dia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp504 juta, surat berharga senilai Rp19,52 miliar, serta Kas dan setara Kas Rp5,79 miliar.
Adapun, orang kepercayaan Sri Mulyani ini tercatat memiliki utang sebesar Rp302,9 juta.
|CNBC Indonesia|