Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan pajak mampu tumbuh mencapai 30% secara konsisten hingga akhir 2026.

Target ambisius ini dipatok seiring dengan serangkaian langkah reformasi dan pembenahan kinerja yang tengah dilakukan di internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Bendahara Negara tersebut optimistis target tersebut dapat tercapai apabila pertumbuhan ekonomi tetap terjaga positif dan performa jajaran pegawai pajak terus menunjukkan peningkatan signifikan.

“Paling tidak [penerimaan pajak] kita akan jaga [tumbuh] 30% terus sepanjang tahun. Tidak gampang, tetapi kalau ekonomi tumbuh lagi bagus dan orang-orang pajak saya sudah baik seperti sekarang, seharusnya tidak ada masalah,” kata Purbaya ditemui Kantor Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (22/4/2026).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga 31 Maret 2026 telah mencapai Rp394,8 triliun. Angka ini tumbuh 20,7% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Penerimaan pajak di Maret sedikit melambat dibandingkan Januari dan Februari 2026 yang sempat tumbuh masing-masing sebesar 30,7% dan 30,4%.

“Pada Maret 2026 tumbuh lebih rendah sedikit, secara musiman ada liburan panjang itu,” ujar Purbaya.

Di sisi lain, dia menjelaskan tren positif dari penerimaan pajak pada awal tahun tersebut telah mendapatkan perhatian khusus dari lembaga pemeringkat internasional S&P global.

Terlebih, pemerintah akan secara konsisten melakukan perbaikan agar dapat memacu kinerja penerimaan pajak. Perbaikan yang dimaksud salah satunya dengan merotasi pegawai Ditjen Pajak, yang masih akan berlanjut dalam beberapa waktu mendatang.

“Saya akan betulin pajaknya. Jadi sebentar lagi pajak kita gebrak-gebrak lagi supaya performanya lebih bagus,” imbuhnya.

Diketahui, Ditjen Pajak memang memiliki agenda perluasan penerimaan pajak di berbagai sektor. Langkah tersebut masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 dan menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah tekanan fiskal.

Salah satunya yakni wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Wacana pengenaan PPN jalan tol sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan ini sempat muncul sekitar 10 tahun lalu, namun tidak pernah benar-benar diterapkan.

Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, pengenaan PPN atas jalan tol diposisikan sebagai salah satu opsi untuk menambah sumber penerimaan yang berkelanjutan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi strategi memperluas basis pajak tanpa sepenuhnya bergantung pada sumber konvensional.

Selain itu, Ditjen Pajak juga tengah menyiapkan arah kebijakan baru yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi atau high wealth individual (HWI).

Upaya ini tidak berdiri sendiri, Ditjen Pajak juga akan memperkuat landasan hukum dan mekanisme pemungutan pajak di berbagai sektor yang dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap maksimal.

Sumber : Bloomberg Technoz