Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harapan mengatakan para kepala tinggal menunggu waktu kapan ditangkap terkait dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
“Kepala daerah itu tinggal nunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol,” kata Yudi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/3/2026), dikutip dari Antara.
Anggota Kortas Polri itu mengatakan kerawanan ini disebabkan oleh individu kepala daerah tersebut. Selain rawan, juga ada kewenangan, keinginan, kuasa, dan kebutuhan uang yang tinggi.
“Kebutuhan uang mereka yang tinggi karena ingin balik modal kampanye, hutang saat proses pilkada hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji mereka,” ujarnya.
Selain itu, kewenangan yang dimiliki kepala daerah terdapat pada pengelolaan APBD, DAK, DAU termasuk mutasi, serta lelang jabatan yang membuka peluang dalam menerima setoran.
Menurut Yudi, OTT terhadap Bupati Pekalongan dan kini Bupati Rejang Lebong harusnya menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya. Agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Hendaknya, kata Yudi, para kepala daerah menyadari tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara di tingkat daerah yang terikat aturan hukum terutama tindak pidana korupsi.
Menurut Yudi, KPK harus menggalakkan OTT seperti ini sehingga membuat efek jera bagi kepala daerah lainnya.
“Pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah dari awal menjabat memang berniat korup,” katanya.
“Bahkan ada upaya pencegahan korupsi-pun mereka hanya pura-pura saja mengikuti acara, sejatinya mereka hanya menjadi formalitas sebab korupsinya tetap berjalan,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.
Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yakni terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai tersangka.
OTT ketujuh, diumumkan pada 3 Maret 2026, atau saat bulan Ramadhan. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
OTT kedelapan, atau masih di bulan Ramadhan. KPK pada 10 Maret 2026, mengumumkan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Sumber : CNN Indonesia. Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harapan mengatakan para kepala tinggal menunggu waktu kapan ditangkap terkait dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
