Wilmar International Limited buka suara perihal namanya yang disebut di dalam dugaan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai salah satu dari 10 perusahaan yang melakukan under-invoicing dan transfer pricing dalam kegiatan ekspor Crude Palm Oil atau CPO.
Dalam keterbukaan di bursa Singapura (SGX), Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam artikel tersebut. Untuk itu, Wilmar tengah bekerja sama dengan otoritas terkait guna memahami kekhawatiran pemerintah.
“Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki karena diduga melakukan penggelapan nilai faktur dan transfer pricing ekspor, kami akan segera memperbarui informasi tersebut kepada pasar,” kata Wilmar dalam pernyataan resmi, dikutip Jumat (29/5/2026).
Sebelumnya, Purbaya menyebutkan ada 10 perusahaan yang diduga melakukan penjualan CPO ke perusahaan perdagangan di Singapura dan kemudian menjual kembali kargo tersebut ke AS dengan harga lebih tinggi hingga 50%. Praktik ini diduga merugikan Indonesia.
Purbaya pun menyebutkan beberapa perusahaan yang diduga melakukan praktik ini, yaitu Wilmar, Musim Mas dan Salim Ivomas Pratama.
Sayangnya, Purbaya saat ditanya mengenai sanksi atau hukuman lebih lanjut belum dapat memastikan apapun. Namun, dia ingin perusahaan-perusahaan ini mematuhi aturan dan membayar dengan sesuai.
Sumber : CNBC Indonesia. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
