Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif pembuatan paspor.

Aturan baru itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Presiden Joko Widodo meneken aturan ini pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Meskipun sudah diteken cukup lama, namun peraturan ini disebut baru akan berlaku 60 hari setelah resmi diterbitkan.

Ini artinya, tarif baru pembuatan paspor baru akan berlaku mulai 18 Desember 2024.

Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis. Berikut ini merupakan rinciannya:

1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000/permohonan

2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000/permohonan

3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000/permohonan

4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000/permohonan

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000/permohonan

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000/permohonan

7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000/permohonan

Source : CNBC Indonesia