Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyisir kendaraan operasional di sektor pertambangan yang belum melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pemerintah provinsi memfokuskan optimalisasi pemungutan pajak daerah ini untuk menghindari potensi kehilangan pendapatan dari kendaraan operasional yang belum terdata,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Lora Sari di Samarinda, Senin (15/6/2026).

Pihaknya membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah guna menyisir serta mendata secara langsung objek pajak kendaraan bermotor dan alat berat di wilayah konsesi tambang.

“Proses pemeriksaan kepatuhan perpajakan daerah tersebut sengaja mengadopsi pola audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia demi memastikan transparansi serta kebenaran data dari setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur,” jelas Lora.

Sebelumnya, tim terpadu mencatat sebanyak 16.743 unit kendaraan bermotor dan 1.645 unit alat berat di kawasan operasional PT Kaltim Prima Coal, termasuk 162 unit dump truck di dalam area tambang yang belum terdaftar secara resmi sebagai objek pajak.

Pendataan intensif serupa juga dilakukan di PT Kideco Jaya Agung yang memiliki aset operasional sebanyak 4.099 unit kendaraan bermotor dan 937 unit alat berat, di luar keberadaan 662 unit kendaraan angkut jenis dump truck.

Selain menyasar perusahaan batu bara besar seperti PT Bayan Resources Tbk dan PT Berau Coal, instansinya juga memperluas jangkauan pemeriksaan dengan menargetkan kepatuhan pajak pada 67 perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pihaknya terus menyisir kendaraan operasional pada area konsesi yang berpotensi menambah pendapatan daerah.

“Sektor pertambangan sebenarnya memiliki kontribusi finansial yang sangat besar bagi kas daerah mengingat realisasi penerimaan pajak bahan bakar dari satu perusahaan saja mampu menembus angka satu triliun rupiah pada tahun sebelumnya,” papar Lora.

Dia menyatakan melalui rapat koordinasi yang telah dilaksanakan bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Dinas Perhubungan, upaya ini mampu menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat.

Sumber : Antara. Foto : Kendaraan operasional tambang. (ANTARA/HO-Dinas ESDM Kaltim)