Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan (ESDM Kalsel) meminta maaf dan menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi yang menjerat oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HPW dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) dengan nilai dugaan penerimaan sekitar Rp1,2 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel Endarto dikonfirmasi di Banjarbaru, Selasa (9/6/2026), mengatakan kasus yang melibatkan salah satu pegawai tersebut menjadi perhatian serius bagi instansinya dan akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki pengawasan serta tata kelola internal.

“Yang pertama adalah, saya selaku pimpinan Dinas ESDM meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait adanya peristiwa yang sudah terjadi,” ujar Endarto.

Endarto juga membenarkan tim penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kalsel di Banjarbaru, pada Senin (8/6/2026) dan menyita sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Benar bahwa telah terjadi penggeledahan pada hari Senin 8 Juni 2026 oleh tim penyidik dari Kejaksaan. Kemudian ada beberapa berkas yang disita oleh tim penyidik,” katanya.

Dia menegaskan Dinas ESDM Kalsel siap bersikap kooperatif dan terus berkoordinasi dengan penyidik guna mendukung proses penegakan hukum, sekaligus memastikan seluruh kebutuhan penyidikan yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Endarto berharap kasus yang menjerat pegawainya itu dapat segera memperoleh kepastian hukum sehingga tidak berlarut-larut, sekaligus menjadi koreksi bagi institusi untuk meningkatkan integritas dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparatur sipil negara.

“Yang berikutnya kami berharap permasalahan ini segera cepat selesai dan ini tentu menjadi koreksi bagi kami untuk lebih memperbaiki,” ujarnya.

Ia menegaskan perkara tersebut tidak akan mengganggu jalannya pelayanan publik maupun pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkungan Dinas ESDM Kalsel karena seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan dan berintegritas sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tabalong menetapkan HPW sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pelaku usaha yang mengurus perizinan tambang galian C di Kabupaten Tabalong dengan nilai dugaan penerimaan mencapai sekitar Rp1,2 miliar selama periode 2023 hingga 2025.

HPW diketahui bertugas sebagai staf evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel dan diduga memanfaatkan jabatannya dalam proses pengurusan perizinan yang menjadi objek penyidikan kejaksaan.

Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, tim penyidik menyelesaikan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kalsel dengan membawa sejumlah kotak berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut serta membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : Antara. Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel Endarto di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (9/6/2026). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)